DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK I
KOORDINATOR:
CUT ARLITA
ANGGOTA : RINI
ANGGRAINI
RAFIDA ULFA
RIKA DITTA AMELIA
RESTY ANANDA FHONNA
HADI
DOSEN PENGASUH :MAULUDI,
S.SOS.,M.SP
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2015
DAFTAR
ISI
Daftar
Isi
.......................................................................................................... i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah
........................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Identitas Nasional .......................................................................... 2
2.2
Identitas Nasional Indonesia.............................................................. 3
2.3
Masyarakat Indonesia
Terhadap Identitas Nasional Indonesia.............. 6
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan ................................................................................... 7
3.2
Saran
.............................................................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain.
Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya
manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk sosial
mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagaisebagai makhluk
politik memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu manusia membutuhkan orang
lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk
suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut
membentuk sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara yang satu dengan
yang lainnya tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi mereka memerlukan
suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara itulah masyarakat
ada dan mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama.
Terkadang Sebagai anggota masyarakat
yang juga hidup dalam suatu negara kita bingung anatara negara dan bangsa.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa
maupun negara memiliki identitas yang membedakan bangsa atau negara tersebut
dengan bangsa atau negara lain. Identitas-identitas yang disepakati dan
diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai identitas nasional Indonesia. Kami menulis makalah ini dengan harapan
pembaca dapat mengetahui apa itu identitas nasional Indonesia? sehingga ke
depan pembaca dapat menghargai dan juga menjunjung tinggi identitas nasional
yang pada hakekatnya membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan identitas nasional?
2. Apa saja
yang menjadi identitas nasional Indonesia?
3. Bagaimana
sikap masyarakat Indonesia terhadap identitas nasional Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas
nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal
dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia
yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa
tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki
identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
- Suku
bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan
tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan
tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak
diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami
sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur
ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
2.2
Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia
merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara
Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
- Lambang Negara yaitu
Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara
yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam
bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas
daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu
identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda
dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang
menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna
merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani
dan putih artinya suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan
tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal
28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu
kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman
dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks
lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera
melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang
melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara
Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan
perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam
perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
- Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
- Rantai
melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
- Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng
melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
- Padi
dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional
Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing
sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah
8
- Jumlah Bulu pada di bawah
perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah
45
Pita yang
dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu
Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman
seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai
harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal
Ika.
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan,
tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk
mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara
melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau
ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa
yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara
singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan
dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
2.3
Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin
pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera,
terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka
merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain,
pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa
(agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan
ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan
bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas
nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam
ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban
agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan
tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh
dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai sebuah istilah identitas
nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam
konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional
dapat diartikan sebagai jati diri nasional. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang
Negara yaitu Pancasila
- Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi
Wawasan Nusantara
- Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.2 Saran
Dalam
pembuatan dan pembahasaan makalah ini saya sebagaipenulis mempunyai sebuah
angan – angan untuk melestarikan sebuahindentitas nasional khususnya
Identitas Indonesia, yang mempunyai cirikhas tersendiri seperti bahasa
Indonesia, suku, budaya, ras dan
lain-lain. Akan hal ini saya berharap agar bangsa Indonesia ini tidakmenghapus
indentitas bangsa Indonesia seperti misalnya menggunakanbahasa yang baku,
toleransi amat beragama dan saling menghargai akan perbedaan.
DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah
Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji
Pancasila. Surabaya: Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
http://id.shvoong.com/social-sciences/2199547-pengertian-kebudayaan-unsur-unsur-kebudayaan/ diakses pada tanggal 22 Oktober 2012
http://mukhliscaniago.wordpress.com/2012/06/28/pkn/ diakses pada tanggal 22 Oltober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar