Rabu, 26 April 2017

KEBEBASAN INFORMASI BERITA DALAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL


Bebasnya Informasi Berita dalam konteks Komunikasi Internasional.

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia dan Uruguay telah sepakat untuk saling memberi dukungan dalam keanggotaan Dewan Keamanan PBB. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan kunjungi link ini:

Komunikasi Internasional adalah komunikasi yang dilakukan oleh komunikator yang mewakili suatu negara untuk menyampaikan pesan-pesan yang berkaitan dengan kepentingan negaranya kepada komunikan yang mewakili negara lain dengan tujuan untuk memperoleh dukungan yang luas. Sebagai sebuah bidang kajian, Komunikasi Internasional memfokuskan perhatian pada keseluruhan proses melalui data dan informasi mengalir melalui batas-batas negara. Kegiatan komunikasi internasional bisa berlangsung antara people to people ataupun goverment to government.

Era ini merupakan era kebebasan informasi, jadi setiap orang atau negara berhak dalam memberikan informasi dan kebebasan berbicara yang perlu dihormati secara maksimal. Semua negara di dunia mengeluarkan kebijakan untuk menjamin hak kebebasan berbicara dalam kerangka UU negara itu sendiri. Kebebasan informasi dan kebebasan berbicara hanya bisa dibela jika ia tidak melanggar kepentingan yang sah dan layak dari negara, masyarakat dan tidak melanggar hak-hak kebebasan fundamental lainnya, seperti ketentuan dalam “Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia” dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu: “Semua orang punya kewajiban terhadap komunitas, pada saat menikmati hak-hak kebebasan pribadi, harus mengikuti pembatasan-pembatasan yang ditentukan UU dengan tujuan satu-satunya ialah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap semua hak kebebasan dari orang lain, serta sesuai dengan tuntutan-tuntutan yang layak tentang moral, ketertiban publik dan kesejahteraan umum dalam satu masyarakat demokratis”. Praktek menunjukkan bahwa UU dari banyak negara mengakui hak kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan kebebasan pers, tapi tidak menganggap hak ini sebagai “Kebebasan mutlak”.

           Dengan adanya kebebasan informasi, tidak hanya bermanfaat untuk pers tetapi pemerintah serta publik juga sangat diuntungkan. Kebebasan informasi adalah salah satu aktualisasi dari suatu pemerintahan yang terbuka. Sedangkan, pemerintahan terbuka itu sendiri merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang sehat dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) atau good governance.

Manfaat untuk publik yaitu mudah mendapatkan informasi-informasi baik nasional maupun internasional, publik dengan mudah dan cepat dapat mengakses isu atau berita yang terjadi di internasional seperti berita diatas, publik dengan cepat dapat mengetahui ternyata Indonesia dan Uruguay bekerjasama untuk saling memberi dukungan dalam keanggotaan Dewan Keamanan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar